Mendaftarkan Hak Merek untuk UMKM
Mendaftarkan
Hak Merek untuk UMKM
hal pertama yang dilakukan oleh UMKM adalah melakukan pengajuan atau permohonan
diri ke instansi terkait. Dalam hal ini, pengajuan bisa diarahkan ke Deputi
Bidang Produksi dan Pemasaran, SKDP Provinsi yang membidangi KUMKM ataupun SKDP
Kabupaten/Kota yang membidangi KUMKM. Setelah melakukan pengajuan permohonan,
segala persyaratan data-data pendaftaran akan diperiksa langsung. Adapun data
yang diperlukan di antaranya adalah formulir pendaftaran, surat pernyataan
tentang kepemilikan merek yang telah diketok dan dibubuhi materai, foto kopi
NPWP dan KTP, Nama dan Label Merek, Etiket Merek atau contoh merek dalam
permohonan merek, dan melampirkan sertifikat register UMKM dari Kementerian
Koperasi dan UKM. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, permohonan pun akan
diajukan ke Ditjen HKI untuk mendaftarkan hak merek, hingga diproses langsung
oleh Ditjen HKI Kemenkum dan HAM.
Selamat
Datang di REGISTERED bersama ini kami memperkenalkan lebih dekat informasi
tentang sertifikasi.Perusahaan kami yang Berdomisili di Tangerang Selatan.
Pengurusan Sertifikat merek lengkap mulai dari
:
- Daftar
merek
- Percepatan
sertifikat merek dagang
- Daftar
paten
- Design
logo
REGISTERED
Althia
Park Blok A6 No 39
Jalan
Graha Raya Bintaro Pondok Kacang Barat, Parigi Baru, Kec. Pd. Aren, Kota
Tangerang Selatan, Banten 15226
https://goo.gl/maps/jkeHv3HRP4Nz6qrR6
Phone :
0882-1365-3878
#daftarmerekdaganghki
#merekdagangyangsudahterdaftar
#merekdagangindonesia
#merekdaganghaki
#merekdagangumkm
#merekdagangbakterisida
#merekdagangsecaraonline
#merekdagangdiindonesia
#merekdagangonline
#merekdagangdimana
#pendaftaranmerekdagangbandung
#biayadaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagangonline
#cekdaftarmerekdagang
#Pendaftaranmerekdagangdimana
#daftarmerekdaganggratis
#mereklokal
#merekdagang
#merekbranded
#merekeiger
#hakkekayaanintelektual
#haki
#daftarhaki
#daftarhakkekayaanintelektual
#daftarmerekhaki
#merekdagangpastibisa
#mereklokalindonesia
Komentar
Posting Komentar