Daftar merek dagang Indonesia
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Berdasarkan Undang-Undang
Merek Dagang tahun 2001, Indonesia menerapkan metode ‘pertama melapor’. Hal
tersebut berarti orang atau badan hukum pertama yang mengajukan untuk merek
dagang tertentu Indonesia akan diberi prioritas untuk penggunaannya.
Mengapa ini penting? Bukan hal yang aneh jika
beberapa merek membangun reputasi yang baik di industri ini hanya untuk
kehilangan segalanya karena mereka gagal mengajukan merek dagang. Anda selalu
bisa mengajukan perlawanan terhadap bisnis lain untuk penggunaan merek. Misalnya,
nama perusahaan atau bahkan logo Anda, namun pada situasi hukum yang sangat
menantang Anda cenderung akan kalah.
Daftarkan merk dagang anda melalui Regitered, hubungi telp/wa : 088213653978
#daftarmerekdaganghki
#merekdagangyangsudahterdaftar
#merekdagangindonesia
#merekdaganghaki
#merekdagangumkm
#merekdagangbakterisida
#merekdagangsecaraonline
#merekdagangdiindonesia
#merekdagangonline
#merekdagangdimana
#pendaftaranmerekdagangbandung
#biayadaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagang
#caradaftarmerekdagangonline
#cekdaftarmerekdagang
#Pendaftaran merek dagang dimana
#daftarmerekdaganggratis
#mereklokal
#merekajugaberhakuntukhidupdenganlayak
#merekayangtakterlihat
#merekdagang
#merekbranded
#merekeiger
#hakkekayaanintelektual
#haki
#daftarhaki
#daftarhakkekayaanintelektual
#daftarmerekhaki
#sertifikatmerekdagang
#merekdaganghaki
Komentar
Posting Komentar